Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 71 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembangunan Pulau Natuna sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu, wilayah-wilayah tertentu di Pulau Natuna dan pulau-pulau di sekitarnya dapat sebagai Kawasan Berikat atas usul Badan Pengelola. (2) Penetapan dan penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda