Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Susunan Badan Pengelola sebagai dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
1. Ketua; dan
2. ketua Pelaksana Harian.
(2) Ketua Badan Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN;
(3) Ketua Pelaksana Harian diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Badan Pengelola;
(4) Ketua Pelaksana Harian secara fungsional menjadi anggota Tim Pelaksana Proyek Natuna sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1995;
(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya:
a. Ketua Badan Pengelola dapat mengangkat sebanyak-banyaknya tigas asisten sesuai kebutuhan untuk menangani bidang-bidang tertentu, dan membentuk Satuan Pengawasan Intern;
b. Ketua Pelaksana Harian dibantu sebanyak-banyaknya lima direktur sesuai kebutuhan, yang pengangkatannya dan pemberhentiannya dilakukan oleh Ketua Badan Pengelola atas usul Ketua Pelaksana Harian.
Koreksi Anda
