Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Pulau Natuna sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu dilaksanakan oleh Badan Pengelola Pengembangan Pulau Natuna, yang dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disebutkan Badan Pengelola.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
