Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga Administrasi Sekolah Dasar adalah mereka yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga Administrasi termasuk penjaga sekolah pada Sekolah Dasar.