Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004 tentang PERPANJANGAN MASA TUGAS TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari 2005.
Koreksi Anda
