Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Polda adalah satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Daerah, disingkat Kapolda, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda, disingkat Wakapolda.
(5) Susunan organisasi Polda dan satuan-satuan kewilayahan di bawahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah dengan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
