Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pembinaan Keamanan, disingkat Babinkam, adalah unsur pelaksana utama pusat bidang pembinaan keamanan yang berada di
bawah Kapolri.
(2) Babinkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
(3) Babinkam...
(3) Babinkam dipimpin oleh Kepala Babinkam, disingkat Kababinkam, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kababinkam dibantu oleh Wakil Kababinkam, disingkat Wakababinkam.
(5) Babinkam terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro/Direktorat.
Koreksi Anda
