Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Intelijen Keamanan, disingkat Baintelkam, adalah unsur pelaksana utama pusat bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri. (2) Baintelkam... (2) Baintelkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. (3) Baintelkam dipimpin oleh Kepala Baintelkam, disingkat Kabaintelkam, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Kabaintelkam dibantu oleh Wakil Kabaintelkam, disingkat Wakabaintelkam. (5) Baintelkam terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro/Direktorat.
Koreksi Anda