Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Telekomunikasi dan Informatika, disingkat Div Telematika, adalah unsur pelaksana staf khusus bidang Informatika yang meliputi informasi kriminal nasional, informasi manajemen dan telekomunikasi yang berada di bawah Kapolri. (2) Div Telematika bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengembangan sistem informasi dan teknologi informasi yang meliputi informasi kriminal dan informasi manajerial termasuk jaringan telekomunikasi dalam lingkungan Polri. (3) Div Telematika dipimpin oleh Kepala Div Telematika, disingkat Kadiv Telematika, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Div Telematika terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat. Paragraf Kelima Unsur Pelaksana Utama Pusat
Koreksi Anda