Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal disingkat Div Propam, adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal yang berada di bawah Kapolri. (2) Div Propam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi dan pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dalam lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang tindakan anggota Polri. (3) Div Propam dipimpin oleh Kepala Div Propam, disingkat Kadiv Propam, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Div Propam terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat.
Koreksi Anda