Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Hubungan Masyarakat disingkat Div Humas adalah unsur pelaksana staf khusus bidang hubungan masyarakat yang berada di bawah Kapolri. (2) Div Humas bertugas membina dan meyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat dalam Lingkungan Polri. (3) Div Humas dipimpin oleh Kepala Div Humas, disingkat Kadiv Humas, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Kadiv Humas dibantu oleh Wakil Kadiv Humas, disingkat Wakadiv Humas.
Koreksi Anda