Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian disingkat Sespimpol adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri yang berada di bawah Kapolri.
(2) Sespimpol bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan manajemen tingkat menengah dan tingkat puncak termasuk pengkajian dan pengembangan kebijakan dan strategi Polri.
(3) Sespimpol dipimpin oleh Kepala Sespimpol disingkat Kasespimpol yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Sespimpol terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Direktorat dan sejumlah pejabat fungsional dalam bidang pendidikan.
Koreksi Anda
