Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian disingkat PTIK adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian yang berada di bawah Kapolri. (2) PTIK bertugas menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian. (3) PTIK dipimpin oleh Gubernur PTIK disingkat Gub PTIK yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Ketentuan... (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas mencakup peranan Gub PTIK selaku Ketua Sekolah Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan nasional. (5) PTIK terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Direktorat dan sejumlah pejabat fungsional dalam bidang pendidikan dan penelitian.
Koreksi Anda