Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Deputi Kapolri Bidang Operasi disingkat Deops Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang manajemen operasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Deops Kapolri bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya.
(3) Deops Kapolri membawahi sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro atau satuan organisasi setingkat.
Koreksi Anda
