Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan disingkat Derenbang adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang perencanaan dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Derenbang bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri.
(3) Derenbang membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro.
Koreksi Anda
