Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang pengawasan yang berada di bawah Kapolri. (2) Itwasum bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri. (3) Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Irwasum dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum. (5) Itwasum... (5) Itwasum terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan kewilayahan.
Koreksi Anda