Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakapolri adalah pembantu utama Kapolri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. (2) Wakapolri bertugas: a. Membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri; b. Memimpin Polri sesuai dengan tugasnya dalam hal Kapolri berhalangan; c. Melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Ketiga Unsur Pembantu Pimpinan dan/atau Pelaksana Staf
Koreksi Anda