Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Wakapolri adalah pembantu utama Kapolri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Wakapolri bertugas:
a. Membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri;
b. Memimpin Polri sesuai dengan tugasnya dalam hal Kapolri berhalangan;
c. Melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga Unsur Pembantu Pimpinan dan/atau Pelaksana Staf
Koreksi Anda
