Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kapolri bertugas:
a. MENETAPKAN, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian, bagi seluruh pengemban fungsi kepolisian;
b. Memimpin...
b. Memimpin penyelenggaraan kegiatan operasional dan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri disingkat Wakapolri.
Koreksi Anda
