Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mabes Polri terdiri dari: a. Unsur Pimpinan: 1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. b. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf: 1) Inspektorat Pengawasan Umum; 2) Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan; 3) Deputi Kapolri Bidang Operasi; 4) Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia; 5) Deputi Kapolri Bidang Logistik; 6) Staf Ahli Kapolri. c. Unsur… c. Unsur Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelaksana Staf Khusus: 1) Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian; 2) Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian; 3) Akademi Kepolisian; 4) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan; 5) Divisi Hubungan Masyarakat; 6) Divisi Pembinaan Hukum; 7) Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal; 8) Divisi Telekomunikasi dan Informatika. d. Unsur Pelaksana Utama Pusat: 1) Badan Intelijen Keamanan; 2) Badan Reserse Kriminal; 3) Badan Pembinaan Keamanan; 4) Korps Brigade Mobil. e. Satuan Organisasi Penunjang lainnya. Paragraf Kedua Unsur Pimpinan
Koreksi Anda