Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi dalam lingkungan Polri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
