Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapolri diberikan hak-hak keuangan/administratif termasuk fasilitas lain yang setingkat/disetarakan dengan Menteri Negara. (2) Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi jabatan selain yang dimaksud dalam keputusan ini ditetapkan oleh Kapolri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda