Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan KPU terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota-anggota. (2) Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat pleno KPU.
Koreksi Anda