Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.
(2) KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang independen dan non partisan, berkedudukan di Ibukota Negara.
Koreksi Anda
