Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998 tentang HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tarif Dasar Listrik yang disediakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut:
1. Terhitung sejak tanggal 5 Mei sampai dengan 31 Juli 1998, berlaku Tarif Dasar Listrik beserta penjelasannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini;
2. Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1998 sampai dengan 31 Oktober 1998, berlaku Tarif Dasar Listrik beserta penjelasannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini;
3. Terhitung sejak tanggal 1 November 1998, berlaku Tarif Dasar Listrik beserta penjelasannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
