Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998 tentang HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Dasar Listrik yang disediakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut: 1. Terhitung sejak tanggal 5 Mei sampai dengan 31 Juli 1998, berlaku Tarif Dasar Listrik beserta penjelasannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini; 2. Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1998 sampai dengan 31 Oktober 1998, berlaku Tarif Dasar Listrik beserta penjelasannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini; 3. Terhitung sejak tanggal 1 November 1998, berlaku Tarif Dasar Listrik beserta penjelasannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda