Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SAM RATU LANGI
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Sam Ratulangi secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
