Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2024 — Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2024 — Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 disahkan pada tahun 2024.
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2024 — Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 saat ini berstatus Diubah.
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2024 — Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2024
KEPPRES 7/2024
Peraturan ini
Status: Berlaku (dengan perubahan)