Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA RI DAN REPUBLIK PORTUGAL UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Lisabon, Portugal, pada tanggal 9 Juli 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Portugal yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Portugis dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
