Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Slovakia, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Bratislava, Slovakia, pada tanggal 19 Juni 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Slovakia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Slovakia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
