Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, sehingga Pasal 10 seluruhnya berbunyi sebagai berikut
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.