Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
KEPPRES

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN NAMA GELANGGANG OLAH RAGA SENAYAN MENJADI GELANGGANG OLAH RAGA BUNG KARNO

KEPPRES Nomor 7 Tahun 2001

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.