Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IlI KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda