Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan. (2) Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 42.200.000.000.000,00 (empat puluh dua triliun dua ratus miliar rupiah). BAB II …
Koreksi Anda