Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU
Teks Saat Ini
Daftar sebagaimana terlampir pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini dapat ditinjau kembali secara berkala berdasarkan kebutuhan dan perkembangan, dengan tetap berpedoman pada kriteria-kriteria sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun
1996.
Koreksi Anda
