Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu pembangunan proyek untuk bidang usaha tertentu yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1, adalah selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan prinsip dari instansi yang berwenang. (2) Jangka waktu fasilitas yang diperoleh sebagai hasil penjumlahan fasilitas dasar pada Pasal 2 dengan fasilitas tambahan pada Pasal 3 dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya. (3) Apabila ... (3) Apabila perusahaan dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, maka penghematan waktu tersebut dapat ditambahkan kepada jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3. (4) Apabila penyelesaian pembangunan proyek melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun, maka kelebihan jangka waktu tersebut dikurangkan terhadap jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan pasal 2 dan pasal 3.
Koreksi Anda