Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Di samping diberikannya fasilitas dasar sebagaimana tersebut pada Pasal 2 diatas, bagi yang dapat menunjukkan kinerja nyata berupa penyerapan banyak tenaga kerja, adanya kepemilikan saham oleh Usaha Koperasi, serta investasi yang cukup besar dapat diberikan fasilitas tambahan.
(2) Bagi ...
(2) Bagi perusahaan yang pada tahap produksi komersial dapat mempekerjakan 2.000 orang Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.
(3) Bagi perusahaan yang pemilikan sahamnya sejak produksi komersial minimal 20% (dua puluh persen) dimiliki oleh Usaha Koperasi diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.
(4) Bagi perusahaan yang realisasi investasinya mencapai minimal nilai setara dengan US$ 200 juta di luar investasi untuk tanah dan bangunan dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.
(5) Fasilitas tambahan sebagaimana di ataur pada ayat-ayat (2), (3) dan
(4) tersebut dapat dimanfaatkan secara sendiri-sendiri tanpa harus merupakan kesatuan prasyarat yang saling terkait.
Koreksi Anda
