Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan baru yang menanamkan modalnya dibidang industri yang tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum dalam daftar pada Lampiran Keputusan dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1996. (2) Fasilitas perpajakan menurut PERATURAN PEMERINTAH No. 45 Tahun 1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1994 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 jo Nomor 9 Tahun 1998 ataupun sebaliknya. (3) Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1996 tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut. BAB II …
Koreksi Anda