Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negera Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kerjasama Pemerintah dan badan usaha swasta dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur agar berjalan sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda