Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur tersebut merupakan proyek Pemerintah Daerah, maka: a. rencana kerjasama, penawaran, dan penilaiannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini; b. perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (2) Dalam hal rencana pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur tersebut merupakan proyek Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, maka: a. rencana kerjasama yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham, penawaran dan penilaiannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini; b. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibuat oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
Koreksi Anda