Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerjasama pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur dibuat
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek dengan sepenuhnya memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini beserta lampirannya.
(2) Perjanjian kerjasama memuat setidaknya ketentuan:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. tarif pelayanan, dalam hal kerjasama menyangkut kegiatan pengelolaan infrastruktur;
d. hak dan kewajiban, termasuk resiko yang harus dipikul pihak-pihak;
e. sanksi dalam hal pihak-pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
f. penyelesaian perselisihan;
g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
h. pengembalian infrastruktur dan atau pengelolaannya kepada Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dalam perjanjian harus dengan tegas dinyatakan jaminan dari badan usaha swasta yang bersangkutan bahwa:
a. HAKI yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
b. Pemerintah akan dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan HAKI dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur;
c. Sementara penyelesaian perkara sedang berjalan karena adanya gugatan atau tuntutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b:
1) kelangsungan pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur tetap dapat dilaksanakan;
2) mengusahakan lisensi sehingga penggunaan HAKI tetap dapat berlangsung.
Koreksi Anda
