Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerjasama pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur dibuat Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek dengan sepenuhnya memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini beserta lampirannya. (2) Perjanjian kerjasama memuat setidaknya ketentuan: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. tarif pelayanan, dalam hal kerjasama menyangkut kegiatan pengelolaan infrastruktur; d. hak dan kewajiban, termasuk resiko yang harus dipikul pihak-pihak; e. sanksi dalam hal pihak-pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian; f. penyelesaian perselisihan; g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian; h. pengembalian infrastruktur dan atau pengelolaannya kepada Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. (3) Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dalam perjanjian harus dengan tegas dinyatakan jaminan dari badan usaha swasta yang bersangkutan bahwa: a. HAKI yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum; b. Pemerintah akan dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan HAKI dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur; c. Sementara penyelesaian perkara sedang berjalan karena adanya gugatan atau tuntutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b: 1) kelangsungan pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur tetap dapat dilaksanakan; 2) mengusahakan lisensi sehingga penggunaan HAKI tetap dapat berlangsung.
Koreksi Anda