Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Bentuk dan pelaksanaan penawaran berikut tatacara penilaiannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dilampirkan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Penilaian terhadap penawaran dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek;
Koreksi Anda
