Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk dan pelaksanaan penawaran berikut tatacara penilaiannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dilampirkan dalam Keputusan PRESIDEN ini. (2) Penilaian terhadap penawaran dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek;
Koreksi Anda