Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN proyek-proyek pembangunan infrastruktur dalam Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha swasta; (2) Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan terbuka untuk umum dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Koreksi Anda