Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Rencana proyek pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan disertai:
1. Studi pra kelayakan proyek yang bersangkutan;
2. Penilaian tentang kelayakan proyek dan keikutsertaan badan usaha swasta melalui kerjasama yang mencakup aspek-aspek sosial-budaya, ekonomi-keuangan, politik dan pertahanan keamanan negara;
3. Rencana dan sumber pembeayaan proyek;
4. Penjelasan mengenai lingkup kerjasama, apakah berupa pembangunan dan pengelolaannya ataukah hanya terbatas pada pengelolaan saja, berikut alasannya;
5. Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaiannya;
6. Kelengkapan data lain yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
