Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana proyek pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan disertai: 1. Studi pra kelayakan proyek yang bersangkutan; 2. Penilaian tentang kelayakan proyek dan keikutsertaan badan usaha swasta melalui kerjasama yang mencakup aspek-aspek sosial-budaya, ekonomi-keuangan, politik dan pertahanan keamanan negara; 3. Rencana dan sumber pembeayaan proyek; 4. Penjelasan mengenai lingkup kerjasama, apakah berupa pembangunan dan pengelolaannya ataukah hanya terbatas pada pengelolaan saja, berikut alasannya; 5. Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaiannya; 6. Kelengkapan data lain yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda