Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan memperhatikan pertimbangan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab pembangunan infrastruktur, MENETAPKAN rencana beserta urutan prioritas proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang pelaksanaan pembangunan dan atau pengelolaannya dapat dilakukan dengan mengikutsertakan badan usaha swasta dalam bentuk kerjasama dengan Pemerintah. (2) Proyek-proyek pembangunan infrastruktur lainnya yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaksanaannya dilakukan sepenuhnya dengan memperhatikan ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berikut perubahan-perubahannya.
Koreksi Anda