Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengikutsertaan badan usaha swasta dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur dilaksanakan dalam bentuk kerjasama yang didasarkan atas prinsip-prinsip: 1. tetap seiring dengan asas, tujuan, sasaran dan wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional; 2. saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan; 3. meningkatkan efisiensi dan kualitas pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur; 4. semakin mendorong pertumbuhan ekonomi; 5. meningkatkan kualitas pelayanan dan memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat; 6. proses pengikutsertaan diselenggarakan melalui penawaran yang terbuka dan transparan, sehingga mendorong semakin berkembangnya iklim investasi; 7. tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG yang berlaku, dan sepenuhnya tunduk pada hukum INDONESIA.
Koreksi Anda