Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan standardisasi dan metrologi yang dilaksanakan instansi teknis meliputi :
a. Merumuskan dan melaksanakan program standardisasi dalam bidangnya berdasarkan kebijaksanaan nasional yang ditetapkan oleh Dewan;
b. MENETAPKAN peraturan penerapan standar nasional;
c. Mengadakan penataan dan pengorganisasian standardisasi dalam bidangnya;
d. Merumuskan konsep standar yang akan dikonsensuskan dan akan diajukan kepada Dewan untuk memperoleh persetujuannya;
e. MENETAPKAN standar nasional;
f. Menyelenggarakan kegiatan pengendalian mutu, sertifikasi dan penandaan, evaluasi, hubungan internasional, publikasi, publisitas, popularisasi, pendidikan dan latihan standardisasi dalam bidangnya;
g. Memberikan sanksi dalam pelaksanaan kegiatan standardisasi;
h Menyelenggarakan kegiatan kalibrasi dan metrologi dalam bidangnya.
Koreksi Anda
