Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan standardisasi dan metrologi yang dilaksanakan instansi teknis meliputi : a. Merumuskan dan melaksanakan program standardisasi dalam bidangnya berdasarkan kebijaksanaan nasional yang ditetapkan oleh Dewan; b. MENETAPKAN peraturan penerapan standar nasional; c. Mengadakan penataan dan pengorganisasian standardisasi dalam bidangnya; d. Merumuskan konsep standar yang akan dikonsensuskan dan akan diajukan kepada Dewan untuk memperoleh persetujuannya; e. MENETAPKAN standar nasional; f. Menyelenggarakan kegiatan pengendalian mutu, sertifikasi dan penandaan, evaluasi, hubungan internasional, publikasi, publisitas, popularisasi, pendidikan dan latihan standardisasi dalam bidangnya; g. Memberikan sanksi dalam pelaksanaan kegiatan standardisasi; h Menyelenggarakan kegiatan kalibrasi dan metrologi dalam bidangnya.
Koreksi Anda