Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dewan dapat menyelenggarakan kerjasama dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pihak ketiga lainnya.
Koreksi Anda