Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua Dewan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Pelaksana Harian Dewan ditetapkan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua Dewan.
Koreksi Anda