Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan menyelenggarakan sidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Keputusan Dewan yang ditetapkan dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat secara nasional dan dilaksanakan oleh instansi teknis sesuai dengan bidangnya. (3) Apabila dipandang perlu Dewan dapat mengundang instansi lainnya yang ada kaitannya dengan kegiatan standardisasi dan metrologi untuk hadir dalam Sidang- sidang Dewan.
Koreksi Anda