Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pelaksana Harian Dewan dapat diperbantukan suatu staf yang bersifat non struktural.
Koreksi Anda