Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi: a. Kegiatan pengujian dan sertifikasi; b. Kegiatan Kalibrasi dan metrologi; c. Kegiatan kerjasama standardisasi internasional dan informasi standardisasi dan metrologi; d. Kegiatan perumusan dan pelaksanaan standar.
Koreksi Anda