Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Koordinasi kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi:
a. Kegiatan pengujian dan sertifikasi;
b. Kegiatan Kalibrasi dan metrologi;
c. Kegiatan kerjasama standardisasi internasional dan informasi standardisasi dan metrologi;
d. Kegiatan perumusan dan pelaksanaan standar.
Koreksi Anda
